Asuransi Jaminan Tender/ Proyek ( Surety Bond)
Surety Bond adalah Perjanjian 3 ( tiga) pihak antara Perusahaan Asuransi dan ( Kontraktor untuk menjamin kepentingan Pemilik Proyek, dimana apabila kontraktor gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Pemilik Proyek maka Perusahaaan Asuransi akan bertanggung jawab terhadap Pemilik Proyek untuk menyelesaikan kewajiban Kontraktor.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee.
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak dan atau Principal tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan Obligee sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.
Kami melayani pembuatan/ penerbitan Polis Surety Bond mulai dari Jaminan Penawaran ( Bid Bond) , Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) , Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) . Proses Cepat dan Mudah..Hubungi 081310769440, 97640734 ( Rustam)